[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Cara Dapatkan Kelas 1?

Bagaimana caranya agar saya tetap bisa memakai kelas 1

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Okt 2016, 12:00 WIB
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Mengenai Kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini saya dapatkan dari Kantor berhubung terjadi kenaikan iuran untuk kelas 1 jadi 80rb maka otomatis dari kantor men-downgrade jadi kelas 2.

Bagaimana caranya agar saya tetap bisa memakai kelas 1 tanpa keluar jadi tanggungan perusahaan...Terimakasih

Pengirim

heryantoXXXX@gmail.com

2 dari 2 halaman

Jawab

Jawab

Bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan atau pegawai instansi/perusahaan, maka kelas kepesertaannya ditentukan dari golongan atau penghasilan/gaji peserta yang bersangkutan. Tidak perlu khawatir karena untuk pelayanan medis kelas I, II, dan III, disamaratakan, mulai dari jenis penyakit/kondisi yang ditanggung, pemberian tindakan medis, konsultasi dokter, obat-obatan, dan sebagainya. Yang membedakan kelas I, II, dan III adalah ruang kelas perawatan saja.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya