Ditjen Pajak Kejar Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membidik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Okt 2016, 18:43 WIB
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Malang - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membidik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini belum patuh untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II dan III. Pemerintah telah memberikan kemudahan tata cara pendaftaran UMKM, selain tarif tebusan yang sama hingga 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sepanjang periode I (Juli-31 September 2016), baru 2 persen atau 422,39 ribu Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty. Sementara total WP sebanyak 20,17 juta.

"Jadi jumlahnya masih kecil yang ikut tax amnesty, total baru 2 persen. Kami belum puas, sehingga ini mengganggu kami. Kasihan yang belum ikut, khawatirnya ada yang terlewat, makanya kami terus sosialisasi," jelasnya saat Media Gathering di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).

Menurut Yoga, sasaran utama tax amnesty di periode II adalah UMKM dan WP besar yang banyak belum ikut atau belum lapor harta sepenuhnya, penunggak pajak, WP baru, WP yang punya harta di luar negeri, WP prominent dan profesi (pejabat daerah, pemuka agama, artis, dokter, pengacara).

Dari datanya, UMKM di Indonesia menyumbang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sayang, kontribusi UMKM ke perpajakan nasional baru 3 persen, padahal jumlahnya mencapai puluhan juta UMKM.

Oleh sebab itu, Yoga mengaku, Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor 17 Tahun 2016 yang memberi kemudahan bagi pelaku UMKM yang ikut tax amnesty. Kemudahannya menyangkut, penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) boleh dilaporkan dengan tulis tangan dan secara kolektif.

"Kalau harta dan utang yang dilaporkan tidak lebih dari 10 baris, boleh manual atau tulisan tangan, tidak pakai softcopy. Kemudahan lainnya SPH bisa disampaikan kolektif atau dikuasakan ke asosiasi. Jadi tidak harus meninggalkan toko," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ikut tax amnesty bagi WP memberikan keuntungan, salah satunya penghapusan sanksi administrasi. Tax amnesty, tambah Yoga, menjadi sarana positif bagi UMKM yang selama ini lalai atau kurang patuh membayar pajak. Jika tidak ikut, ada risiko yang harus ditanggung apabila dilakukan pemeriksaan di tahun berikutnya.

"Kalau tidak ikut tax amnesty, lalu ketahuan ada harta yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun, maka bisa kita sita asetnya sampai gijzeling (penyanderaan)," paparnya.

Meski tidak menyebut potensi yang bisa diraup dari UMK yang ikut tax amnesty, namun Yoga memastikan bahwa jajaran pegawai pajak akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target yang ditetapkan.

"Sulit bicarakan angka, karena tax amnesty bisa saja terjadi hal-hal yang tidak terduga. Jadi kita ingin bekerja keras semaksimal mungkin," pungkasnya. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya