Kapolri: Pamen Polri Terduga Penerima Uang Akiong Sudah Diperiksa

Namun, Tito enggan mengungkapkan hasil dari pemeriksaan terhadap KPS. Yang pasti, pihaknya tetap akan menindaklanjuti fakta tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Sep 2016, 22:37 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadiri peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke 64 di Rusun Marunda, Jakarta, Kamis (29/9). Acara itu diisi dengan bakti sosial, seperti perpanjangan SIM, e-KTP dan akta kelahiran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya telah memeriksa perwira menengah (Pamen) Polri berinisial KPS yang diduga menerima dana dari tersangka kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.

"Kita sudah tindaklanjuti dan telah memeriksa yang bersangkutan oleh Irwasum," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Namun, Tito enggan mengungkapkan hasil dari pemeriksaan terhadap KPS. Yang pasti, pihaknya tetap akan menindaklanjuti fakta tersebut.

Sementara terkait dengan status pamen berinisial KPS, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan yang bersangkutan masih berstatus sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Yang bersangkutan masih terperiksa," singkat Tito.

Sebelumnya, Effendi Gazali, anggota Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang menelisik kebenaran testimoni mendiang Freddy Budiman, mengatakan tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp 90 miliar dari almarhum. Akan tetapi tim menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Chandra Halim kepada perwira menengah Polri.

"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dana dan ini bisa dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata Effendi saat memberikan keterangan pers di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya