Liputan6.com, Jakarta - Tahapan Pilkada Serentak 2017 di sejumlah daerah telah dimulai. Proses ini rawan dengan praktik kotor, seperti politik uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan ikut mengawasi proses ini.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah kajian terlebih dulu. Sebab, klausul ini tidak masuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Advertisement
"Itu masuk UU Pilkada bukan Tipikor. Kita sedang mengkaji nanti lihat langkah lebih lanjutnya. Sepanjang uang money politic-nya dari APBN atau APBD ya bisa kena," tutur Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Oleh karena itu, tidak akan 'menjemput' calon petahana di Pilkada 2017, jika aktivitas kampanyenya menggunakan uang pribadi.
"Ya kan itu kalau menggunakan uang pribadi (tidak apa-apa," ujar Agus.
Sebelumnya, hari ini, KPK menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dengan agenda pengawasan yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut. Pihaknya juga belum tahu pengawasan apa yang akan dibahas dengan komisi hukum tersebut.
"Ini rapat dengar pendapat dengan DPR ya jadi ya biasa kan. Kemarin tentang anggaran, sekarang tentang pengawasan DPR terhadap KPK dan kita belum tahu yang ditanyakan apa," kata Agus.