Giliran Pihak Jessica Hadirkan Ahli dari Australia di Persidangan

Apa yang akan diungkap pihak Jessica dalam sidang ke-18 ini?

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Sep 2016, 16:01 WIB
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kuasa hukumnya memberikan ketarangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Sidang ke-18 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jessica.

Rencananya ada dua ahli yang bakal dihadirkan di persidangan kali ini, yakni ahli patologi dan toksikologi. Namun pihak Jessica belum mengungkapkan siapa nama ahli yang dihadirkan.

"Yang jelas ahli patologi lebih dulu. Kami mau siapkan dulu," ujar pengacara Jessica, Otto Hasibuan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sementara pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, saksi pertama yang akan dihadirkan ‎yakni ahli patologi forensik dari Australia.

"(Ahli yang dihadirkan) Prof Dr Beng Ong, dari Brisben, Australia," ungkap Yudi melalui pesan singkatnya.

Sidang ke-18 ini dijadwalkan mulai pada pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Baru pada pukul 15.30 WIB, persidangan digelar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya