Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara

oleh NasuriDiterbitkan 01 September 2016, 16:30 WIB
20160901- Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kanan) seusai divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ariesman (kiri) dinilai bersalah karena terbukti menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya