Kasus Pengadaan UPS, Bareskrim Polri Tahan Pihak Vendor

Harry Lo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengadaan UPS pada Jumat 5 Februari 2016.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Agu 2016, 15:24 WIB
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan, penahanan terhadap Harry Lo dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Sudah diperiksa hari ini, sekarang sedang proses dilakukan penahanan," kata Indarto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/8/2016).

Harry Lo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengadaan UPS pada Jumat 5 Februari 2016. Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.

Adapun kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Barat sekitar Rp 81 miliar. Adapun kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Pusat sekitar Rp 78 miliar.

"HL kami sangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, di Jakarta Selasa 9 Februari 2016.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut cuci uang kasus korupsi APBD Perubahan DKI Jakarta. Beberapa aset milik terpidana atas kasus tersebut yaitu Alex Usman telah disita penyidik.

Adapun aset yang disita tersebut berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin 22 Agustus 2016 lalu, di antaranya dua unit mobil Kijang Innova, satu unit mobil BMW X1, dua unit Macbook Air, tiga buah handphone, dokumen jual beli tanah, dan sertifikat HGB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya