Kuasa Hukum: Freddy Budiman Ingin Dimakamkan di Surabaya

Untung mengatakan, Freddy sudah diberitahu akan rencana eksekusi mati terhadapnya.

oleh Aris Andrianto diperbarui 27 Jul 2016, 16:36 WIB
Freddy Budiman (BIMA SAKTI / AFP)

Liputan6.com, Cilacap - Kuasa hukum terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan, kliennya ingin dimakamkan di Surabaya usai dieksekusi mati. Hal itu merupakan permintaan terakhir Freddy sebelum menghadapi regu tembak.

"Dia kan arek (orang) Suroboyo, makanya ingin dimakamkan di kampung halamannya," kata Untung di Dermaga Wijayapura, Rabu (27/7/2016). Selain ibunya, Freddy belum lama ini juga dijenguk kakaknya dan anaknya.

Untung mengatakan, Freddy sudah diberitahu soal rencana eksekusi mati terhadap dirinya. Dia menyatakan, secara hukum Freddy sudah tidak bisa mengajukan grasi.

"Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) tertanda 8 September 2014 sehingga grasi batasnya setahun dari tanggal itu. Sekarang sudah kedaluwarsa," kata dia.

Saat bertemu Freddy, Untung mengatakan, kliennya mengaku sudah tobat nasuha. Ia juga pamit kepada rakyat Indonesia. Meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Kepala BNN Budi Waseso.

Untung bertemu Freddy di sel isolasi khusus Lapas Batu. Secara fisik disebutkan Freddy dalam kondisi sehat. Dia mengaku tidak tahu kapan pelaksanaan waktu eksekusi mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya