'Saksi Kejutan' Kembali Dihadirkan di Sidang Jessica Hari Ini

Kubu Jessica menganggap jaksa penuntut tidak pernah mengomunikasikan saksi yang akan dihadirkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Jul 2016, 08:29 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian Rangga, barista kafe Olivier, dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Rangga adalah pembuat kopi atas pesanan Jessica untuk Mirna. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Jadwalnya (sidang) jam 09.00 WIB. Persiapan kami hanya menghadiri sidang dan ‎bertanya kepada saksi," ujar salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin malam, 26 Juli 2016.

Namun jaksa penuntut umum (JPU) dianggap selalu menghadirkan ‎saksi kejutan di dalam persidangan. Pasalnya, JPU tidak pernah memberitahukan sebelumnya siapa saksi yang bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.

‎"Jika nanti JPU menghadirkan saksi, harusnya sudah diberitahukan siapa saksi-saksinya. Jadi kesan itu tidak ditutup-tutupi," kata dia.

Bostam menambahkan, saksi yang dihadirkan juga harus dijelaskan secara rinci sebelum tampil di persidangan, apa hubungan saksi tersebut dengan kasus yang sedang bergulir di pengadilan. Apalagi saat itu banyak sekali pegawai Kafe Olivier yang diperiksa di Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik kepolisian.

Langkah-langkah itu dilakukan salah satunya untuk mencegah ‎adanya saksi dadakan yang tidak tercantum di BAP. Selain itu juga untuk membandingkan keterangan saksi di BAP dengan di persidangan.

"Banyak sekali (saksi di BAP). Karena itu, makanya ‎kami harus pelajari semua, persiapan membacakan BAP dan memberikan kesempatan untuk bertanya," ucap Bostam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa akan menghadirkan ‎sebanyak 64 saksi dalam persidangan kasus "kopi sianida" ini.

Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa dalam persidangan yang telah bergulir tujuh kali ini. Saksi-saksi itu berasal dari keluarga korban, Wayan Mirna Salihin, dan pegawai Kafe Olivier.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya