Kejagung Pastikan Sidang La Nyala Berlangsung di Jakarta

Rencananya ia akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jul 2016, 13:30 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dipastikan bakal segera menjalani sidang atas perkaranya. Rencananya ia akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, hal ini sudah berdasarkan fatwa dari Mahakamah Agung (MA) yang memerintahkan sidang La Nyalla digelar di Jakarta.

"Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Marulli di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Untuk itu, kata Marulli, pihaknya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan dilakukan di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Nantinya, Kejari Surabaya akan menyusun dakwaan untuk perkara korupsi La Nyalla. Marulli berharap, pada pekan depan Ketua Umum nonaktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bakal menjalani sidang di Jakarta.

"Hari ini kami menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakpus," ucap dia.

Dijelaskan Marulli, berkas perkara yang dilimpahkan hari ini hanya perkara korupsinya saja. Untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih disidik.

"Yang jelas penyidikannya masih berjalan. Apabila sudah selesai, maka akan kita tingkatkan ke penuntutan," tambad Marulli.

Sementara, La Nyalla mengaku tak mempermasalahkan perihal sidangnya yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia berhadap proses hukum atas perkaranya itu dapat segera selesai.

"Saya bersyukur. Mudah mudahan cepat selesai. Mau disidang di mana saja terserah. Saya ngikut. Yang penting ada kebenaran," tutup La Nyalla.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya