Periksa Bos Agung Sedayu Group, KPK Telisik 2 Hal Ini

Bersama Ariesman, KPK menyebut Aguan menggelar sejumlah pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Jun 2016, 15:43 WIB
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan telah selesai diperiksa oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (19/4). Sama seperti usai diperiksa perdana, Aguan enggan membuka mulutnya untuk menjawab pertanyaan awak media. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sugianto Kusuma alias Aguan. Bos PT Agung Sedayu Group itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Aguan yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi‎ itu dikorek tentang indikasi suap yang mengalir ke kolega Sanusi, sesama anggota DPRD DKI.

"Diminta keterangan seputar dugaan suap AWJ (Ariesman Widjaja/Presdir PT APL) ke Sanusi sama kemungkinan suap ke anggota DPRD DKI lainnya‎," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Selain itu, lanjut dia, penyidik akan meminta keterangan seputar ada tidaknya pemberian suap lain selain dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL). Dalam hal ini, kemungkinan pemberian suap dari perusahaan pengembang reklamasi lain yang diberikan kepada Sanusi.

"Ada dugaan dia mengetahui dan juga dia dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN," ucap Yuyuk.

Nama Aguan muncul dalam surat dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pada dakwaan itu, bersama Ariesman, Aguan disebut-sebut menggelar sejumlah pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI.

Pertemuan itu digelar pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Anggota dewan yang hadir dalam pertemuan itu antara lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik; Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI; Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI; Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI; dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya