3 'Wartawan' dan 2 'Polisi' Peras Pasangan Mesum

Mereka mengintai dan mempelajari korban sebelum 'menggerebek' dan mengancam akan menyiarkannya di media massa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jun 2016, 14:06 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pemeras yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan polisi. Lima orang yang ditangkap itu adalah GS (51), CS (34), dan FSS (25) mengaku sebagai wartawan; serta MGH (26) dan NLL‎ (24) mengaku sebagai polisi.

"Kami tangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing Selasa kemarin (21 Juni 2016) berdasarkan laporan korban RY. Satu pelaku lain berinisial AB masih buron," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Jakarta, ‎Jumat (24/6/2016).

Hendy menjelaskan, target operasi para tersangka ini adalah orang-orang yang diduga sebagai pasangan mesum di tempat penginapan, terutama hotel. Mereka yang sudah membagi tugas sebagai wartawan dan polisi gadungan ini kemudian menggerebek korban dan memerasnya.

"Pelaku ini mengintai korban, khususnya pasangan yang check in ke hotel. Ketika sudah menemukan target, mereka langsung membagi tugas," kata dia.

Target para tersangka hanya pasangan mesum yang telah beristri. Mereka akan mencari informasi tentang status korbannya terlebih dulu. "Apabila masih perjaka, gadis, duda, atau janda, tidak jadi sasaran," kata Hendy.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan berupa 5 handphone, 3 kartu pers, 2 tabungan, dan 1 mobil. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya