KPK Belum Gandeng PPATK Usut Dugaan Dana Rp 30 M ke TemanAhok

Agus mengakui bahwa PPATK mempunyai kemampuan dalam membongkar aliran dana yang dicurigai oleh penegak hukum.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jun 2016, 00:33 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya belum memiliki niat untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta ke TemanAhok.

Walaupun, menurut dia, dalam penyelidikan yang dilakukan KPK selalu bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut suatu perkara.

"Belum ya, meskipun selalu kita kroscek ke PPATK," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.

Agus mengakui bahwa PPATK mempunyai kemampuan dalam membongkar aliran dana yang dicurigai oleh penegak hukum, namun untuk saat ini KPK belum berniat untuk menggandeng lembaga analisis keuangan tersebut.

"Mereka (PPATK) bisa (melacak), mereka punya kemampuan itu. Jadi, kalau kita mencurigai seseorang kita bisa tanya ke PPATK bagaimana performance dari orang ini, ada berapa rekening misalnya, tapi kan kita belum sampai ke sana," ungkap dia.

Agus juga mengaku bahwa surat perintah penyelidikan untuk mengusut dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke TemanAhok belum ditandatanganinya. "Mungkin besok atau lusa," Agus menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya