Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlebihan menanggapi Undang-Undang Pilkada yang baru.
"Ini persoalan kebatinan sebenarnya. Tapi tujuannya kan agar peraturan yang dibuat oleh KPU (PKPU) tidak jauh panggang dari api, maka wajar KPU diminta berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Jadi KPU tidak perlu berlebihan menanggapi revisi ini," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Jika dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah terjadi ketidaksamaan pendapat, Jazuli berujar, KPU tetap bisa membuat PKPU sesuai pemahamannya.
"Asalkan KPU bisa memiliki argumentasi yang kuat, ya bisa saja. Kan konsul itu kepada pembuat UU yakni antara DPR dan pemerintah. Justru posisi DPR di situ menjaga agar peraturan tidak keluar dari UU. Tapi tetap keputusan tetap di KPU, selama memiliki argumentasi yang kuat, tidak bisa diintervensi," ujar mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Jazuli menuturkan, dalam prakteknya baik DPR maupun pemerintah tidak boleh memaksa KPU dalam membuat PKPU. Hal tersebut juga sudah berlaku selama ini, di mana KPU bisa membuat peraturan sendiri hasil dari tafsir UU yang telah disahkan.
"Kalau intervensi terlalu jauh terhadap PKPU akan dihukum oleh publik baik itu DPR sama juga pemerintah, karena peraturan itu penjabaran teknis dari UU," tandas anggota Komisi I DPR ini.
KPU mempermasalahkan Pasal 9 A UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Aturan itu bersifat mengikat.
PKS Minta KPU Tak Berlebihan Tanggapi UU Pilkada
Jika dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR dan Pemerintah terjadi ketidaksamaan pendapat, KPU tetap bisa membuat PKPU sesusai pemahamannya.
diperbarui 21 Jun 2016, 10:33 WIBPolitisi PKS Jazuli Juwaini.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arus Masuk ETF Bitcoin Melonjak Lagi, BlackRock Gacor
Kemlu RI Dukung Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah
Maidi Sudah Daftar Bacawali ke 7 Parpol, Terbaru ke Gerindra dan PDIP
Viral Penampakan 9 Pilar Cahaya di Langit Jepang Dikira UFO, Ini Faktanya
OJK Gelar Gernas BBI dan BBWI 2024 di Palembang, Ini Capaiannya
VIDEO: 300 Orang Terkubu Tanah Longsor Papua Nugini
Wakil Wali Kota Cilegon Nyalon Bupati Lebak 2024
Singgung Nama Ahok dalam Pidato, Megawati Sebut Sudah Siapkan Penugasan di PDIP
VIDEO: Amerika Serikat Dorong "Sabuk Baterai" EV di Kawasan Tenggara
Jemaah Haji 2024 Diimbau Kurangi Ibadah Sunnah Agar Tidak Kelelahan, Ini Penjelasan Kemenkes
Kondisi Ponsel Cinta Kuya Bikin Uya Kuya Prihatin, Tolak Dibelikan Smartphone Baru oleh Ayahnya
Di Depan Polisi dan Wartawan, Pegi Bantah Membunuh Vina: Itu Fitnah, Saya Rela Mati!