Akhir Sementara Kasus Permaisuri Cantik Sultan Ternate

Putusan hakim atas kasus penipuan permaisuri Sultan Ternate itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

oleh Hairil Hiar diperbarui 21 Jun 2016, 07:01 WIB
Putusan hakim atas kasus penipuan permaisuri Sultan Ternate itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta Permaisuri Kesultanan Ternate, Nita Budi Susanti, divonis 18 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan asal-usul dua putra kembarnya. Sementara itu, terdakwa Nita menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan majelis hakim.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal-usul Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Mudaffar Sjah sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga," kata ketua majelis hakim, Hendri Tobing, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate, Senin, 20 Juni 2016.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Utara. Sebelumnya, jaksa menuntut Nita Budi Susanti dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atas perkara penipuan dan penggelapan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa menyangkal perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah melukai masyarakat adat dan sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan adalah terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Nita dipidana sesuai dengan Pasal 277 KUHP tentang perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hendri.

Permaisuri Sultan Ternate itu sudah dipenjara selama 3 bulan. Maka itu, ia tinggal menjalani masa tahanan 1 tahun 3 bulan.

Usai pembacaan putusan, majelis mempersilakan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah ini untuk menanggapi putusan majelis. Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, terdakwa menyatakan banding.

"Kami kuasa hukum terdakwa menolak putusan dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ujar kuasa hukum terdakwa, Imam Arif Hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, hakim langsung menyatakan perkara ini belum memiliki putusan incraht dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya