Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso hari ini, Kamis (15/6/2016), digelar. Agenda sidang diisi dengan pembacaan dakwaan kasus Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang pertama ini, Jessica langsung mengajukan eksepsi menjawab pembelaan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, setelah Jessica ditangkap, polisi sempat kesulitan membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian, di antaranya minuman es kopi Vietnam bersianida yang diminum Mirna Salihin, rekaman CCTV di Kafe Oliver, dan hasil otopsi mengenai penyebab kematian Mirna.
Advertisement