Stiker Uji Emisi Berlaku di Puluhan Titik

Terdapat 25 titik yang menerapkan peraturan hanya boleh dimasuki kendaraan berstiker lolos uji emisi. Satu di antaranya adalah pusat perbelanjaan Senayan City Mall, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 November 2009, 13:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengguna kendaraan roda empat di wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki stiker layak uji emisi mulai Senin (30/11) ini. Terdapat 25 titik yang menerapkan peraturan hanya boleh dimasuki kendaraan berstiker lolos uji emisi. Satu di antaranya adalah pusat perbelanjaan Senayan City Mall, Jakarta Pusat.

Tempat lain yang menerapkan peraturan ini di antaranya Rumah Sakit Kanker Dharmais di Jakarta Barat, Kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, sejumlah perusahaan berskala besar, dan perhotelan. Umumnya, masa awal peraturan ini mengincar lokasi berlahan parkir luas.

Namun penerapan ini dinilai kurang maksimal karena pada umumnya kendaraan yang memasuki lokasi terpilih adalah kendaraan pribadi yang jarang melanggar batas toleransi emisi. Aturan ini akan lebih efektif diberlakukan di tempat mangkal kendaraan umum seperti di terminal. Simak selengkapnya di video berita ini.(ZAQ/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya