Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Masih berumur beberapa hari, UU ini sudah menjadi polemik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menilai ada pasal yang berpotensi mengganggu independensi penyelenggara pemilu itu. Pendamping Ahli Bidang Administrasi dan Regulasi Pilkada TemanAhok, I Gusti Putu Artha menyebut UU baru itu terlalu fokus di Jakarta (Jakarta sentris).
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan pihaknya telah membuat hal tersebut dengan kehati-hatian dan kecermatan.
"Hadirnya ratusan norma baru yang menurut kami memastikan dapat diminimalisirnya penyimpangan dan kejahatan demokrasi, dengan tentunya belajar dari pengalaman pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, ucap Arteria kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2016.
Dia pun memastikan revisi tersebut tidak untuk DKI Jakarta. Tetapi untuk seluruh Indonesia.
"Jadi perspektifnya jangan Jakarta sentris. Toh selama ini sudah pernah dijelaskan bahwa ini direvisi tidak untuk Jakarta, tapi untuk hampir 560 Kabupaten/Kota, dan 34 Provinsi," ungkap Politikus PDIP itu.
Terkait verifikasi faktual calon untuk kepala daerah independen seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dia mengatakan DPR tidak mengubah ketentuan jangka waktunya.
"Yang kami batasi, apabila setelah dicek ternyata orangnya tidak ada di tempat. Nah ini yang kita batasi, tidak ada masalah dan kita sudah simulasikan semuanya clear, bahkan tim pasangan calon dapat mendampingi PPS untuk menjamin kualitas dukungannya," lanjut Arteria.
Menurut dia, UU yang baru ini dirancang agar seluruh stakeholder dapat bekerja dengan baik.
"UU baru ini memaksa semua stakeholder pilkada untuk bekerja terukur dan bertanggung jawab," tandas Arteria.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menegaskan, verifikasi faktual sebenarnya untuk menghindari manipulasi dukungan KTP.
"Verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," jelas Muzammil.
Arteria Dahlan DPR: UU Pilkada Dibuat dengan Kecermatan
Masih berumur beberapa hari, UU Pilkada sudah menjadi polemik.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:20 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malaikat Munkar Nakir Tidak Selalu Berpenampilan Seram, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Gus Baha
Mengenal Keunikan 12 Corak Batik Kabupaten Serang
Awasi Distribusi Komoditas Gula di Jawa Timur, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Amplop Penumpang Berisi Uang Rp50 Juta Tertinggal di Kereta Cepat Whoosh, Petugas Kembalikan di Hari yang Sama
Ingin Dijauhkan dari Rasa Malas Beribadah? Baca Doa Ini
120 Quotes Bijak Lucu tapi Penuh Makna, Pelajaran Berharga yang Menghibur
Segera Tayang Desember 2024, Disney Rilis Teaser Trailer Film Mufasa: The Lion King
Polisi Tangkap Manajer yang Gelapkan Uang di Restoran Hotman Paris, Ambil Langsung dari Brankas
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kisah Pemuda Murid Nabi Ibrahim yang Ditunda Kematiannya, Ternyata Ini Amalannya
Buka Peluang Usung Wali Kota Depok di Pilkada Jabar, Bisa Bersaing dengan Presiden PKS
Acungkan Senpi hingga Tabrak Pemotor, Polisi Tangkap 2 Orang Ugal-ugalan di Kawasan Banceuy Bandung