Terima Suap Haji, Eks Menteri Agama Pakistan Dibui 18 Tahun

Ia pun terbukti mematok harga penginapan terlalu tinggi bagi calon haji dari Pakistan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 03 Jun 2016, 18:27 WIB
Ratusan ribu jemaah usai salat Isya di Masjid Nabawi, Madinah. (Liputan6.com/Wawan Isab Rubiyanto)

Liputan6.com, Islamabad - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Menteri Agama, Hamid Saeed Kazmi. Pria tersebut dihukum karena terbukti menerima suap terkait pelaksanaan haji.

Akibat kesalahannya, Kazmi dihukum penjara selama 18 tahun. Menurut Pengadilan Pakistan kasus yang menyeret Kazmi berlangsung pada 2009.

Bukan cuma didakwa menerima suap. Kazmi pun terbukti mematok harga penginapan terlalu tinggi bagi calon haji.

Selain Kazmi, dua orang Pejabat Kementerian Agama Pakistan juga terseret kasus yang sama. Mereka dihukum 16 dan 40 tahun penjara.

"Mereka bertiga sudah dibawa ke tahanan usai putusan dibacakan," demikian sebut keterangan resmi Pengadilan Pakistan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (3/6/2016).

Meski sudah dihukum, Pemerintah Pakistan menyatakan hal tersebut bukan akhir dari segalanya. Ketiga orang ini masih diperbolehkan mengajukan banding.

Vonis terhadap Kazmi mengejutkan seantero Pakistan. Sebab pria itu merupakan tokoh yang cukup punya pengaruh di partai besar Partai Rakyat Pakistan.

Partai ini merupakan penguasa Pemerintahan Pakistan selama 5 tahun. Dari 2008 hingga 2013.

Pakistan adalah satu dari beberapa negara terbanyak pengirim haji. Setiap tahunnya mereka mengirim 100 ribu jamaah haji ke Arab Saudi.

Pada musim haji tahun lalu, Pakistan dirundung duka. Sebanyak 109 jamaahnya meninggal dunia dalam insiden haji yang terjadi Arab Saudi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya