Pengurangan 1 Juta PNS Tunggu Restu Jokowi

KemenPAN RB akan merasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 2019, dimulai pada 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Jun 2016, 18:41 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 2019, dimulai pada 2017. Akan tetapi, implementasinya baru dapat terlaksana setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun ini. ‎

Percepatan penataan PNS tersebut merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui Pendaftaran Ulang-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada periode 2015. Pelaksanaannya pun harus menunggu restu Presiden Jokowi.

"Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet," terang Herman dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Sebelumnya, pemerintah akan memangkas 1 juta PNS di seluruh Indonesia. Di mulai tahun depan, jumlah PNS yang akan dirasionalisasi mencapai 330 ribu PNS. ‎

"Jadi baru pemetaan PNS akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden," papar Herman.

‎Herman mengungkapkan, ‎rasionalisasi 1 juta PNS merupakan bagian dari program percepatan penataan aparatur sipil negara (ASN), serta wujud konkret dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015).

Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

"Rencana rasionalisasi ditujukan bagi PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja dengan rapor disiplin yang buruk sehingga mengganggu pelayanan publik," tegas Herman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya