Begini Cara Menteri Yuddy Sikat PNS Bodong

Sistem tersebut akan memonitor seluruh data PNS.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Mei 2016, 08:00 WIB
Sistem tersebut akan memonitor seluruh data PNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sedang membangun sistem terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menghindari munculnya pegawai negeri sipil (PNS) bodong alias fiktif. Sistem ini mencontoh sistem kepegawaian elektronik yang diterapkan pemerintah Singapura.

"Saya sudah minta ke Kepala BKN supaya semua data PNS bisa dikumpulkan dalam bentuk elektronik kepegawaian yang bisa diakses publik. Jadi kayak bursa saham, semuanya terpantau," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Lebih jauh diakui Yuddy, dengan sistem tersebut, data PNS di seluruh Indonesia dapat terpantau, apabila ada penambahan atau pengurangan akibat pensiun, meninggal dunia, ataupun resign. Data tersebut akan dilengkapi dengan keterangan, sehingga siapa pun dapat mengakses data tersebut sesuai kebutuhan.

"Misalnya Anda punya saudara PNS dan kehilangan jejaknya, bisa dicari. Atau seorang anak yang ditinggal bapaknya yang bekerja sebagai PNS, bahkan sampai seorang istri yang ditinggal suaminya bisa dilacak," kata Yuddy.

Dia berharap sistem elektronik kepegawaian tersebut dapat berjalan dalam beberapa bulan ke depan. Sistem tersebut akan memonitor seluruh data PNS, seperti yang diterapkan di Singapura. "Jadi tidak ada PNS yang tidak bisa terdeteksi, kayak di Singapura. Eksistensi PNS pun lebih akurat, tidak ada lagi pegawai fiktif," tegasnya.

Sebelumnya, Yuddy menyebut jumlah PNS fiktif alias bodong di Indonesia semakin berkurang. Tercatat di bawah 20 ribu dari sebelumnya yang dikabarkan sebanyak 57 ribu PNS bodong.

"Mungkin ada yang fiktif, tapi jumlahnya tidak seperti 57 ribu. Kita lagi kejar terus dan sudah diselesaikan oleh BKN. Jumlah PNS fiktif terus mengecil, data terakhir tinggal belasan ribu atau di bawah 20 ribu orang," kata Yuddy.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya