Liputan6.com, Jakarta - Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya,
Saya pernah bekerja di perusahaan farmasi hampir 2 tahun. Pada akhir Juni 2015 saya keluar dari perusahaan tersebut dan kemudian enam bulan kemudian atau pada Januari 2016 saya kembali bekerja. Di perusahaan baru tersebut, saya bekerja selama 2 bulan dan pada akhir Februari 2016 saya keluar.
Pada perusahaan farmasi tempat saya bekerja pertama, saya dikenakan PPh dan selalu mendapat laporan pajak dari perusahaan tersebut. Sedangkan pada perusahaan kedua, gaji saya hanya Rp 2,5 juta dan saya tidak mendapat konfirmasi mengenai PPh.
Selama saya menganggur, saya tidak pernah melaporkan mengenai status pajak saya.
Pertanyaan saya,
- Bagaimana status pajak saya?
- Apakah seharusnya saya melaporkan status pekerjaan saya misalnya saya sudah keluar kerja kepada kantor pajak?
- Bagaimana bila saya tidak pernah melaporkan status pekerjaan, apakah saya masih dikenakan pajak atau tidak?
- Bagaimana cara saya melaporkan PPh tahunan saya dengan keadaaan saya tersebut?
Terima kasih dan mohon untuk segera mendapat jawaban.
Pengirim: sumixxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudari Sumiyati,
Pada saat Saudari berhenti bekerja dari perusahaan farmasi pada akhir Juni 2015 maka Saudari tetap berkewajiban untuk melaporkan penghasilan yang Saudari peroleh sejak masa Januari sampai dengan Juni 2015 di SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dengan melampirkan bukti potong 1721-A1 yang Saudari peroleh dari perusahaan farmasi tersebut.
Sementara itu untuk penghasilan yang Saudari peroleh pada bulan Januari dan Februari tahun 2016 sebesar Rp 2,5 juta per bulan masih belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga tidak ada kewajiban bagi Saudari untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016.
Selanjutnya apabila Saudari belum memiliki pekerjaan lagi sejak berhenti bekerja di Februari 2016 dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudari tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudari tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudari tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudari tidak juga diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Berdasarkan hal tersebut, atas NPWP yang Saudari miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar.
Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berhubung Saudari tidak memiliki penghasilan maka Saudari termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Konsultasi Pajak: Dua Kali Resign, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?
Setelah keluar dari pekerjaan, apakah saya harus melaporkan status ke kantor pajak?
diperbarui 16 Mei 2016, 11:36 WIBDua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
Saksikan Pintu Berkah Spesial di Indosiar Sabtu 27 April 2024 Melalui Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Penjualan NFT OpenSea Terus Turun, Ada Apa?
Namanya Disebut Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Ahmad Syaikhu: Saya Diminta Sukseskan Pilkada Serentak
PLN Mobile Proliga 2024 Jadi Tempat Lahirnya Atlet Voli Bertalenta dan Berprestasi
Kuku Bima Sido Muncul Rayakan Hari Jadi ke-20, Undang 20 Grosir dan 5 Brand Ambassador
Bayi yang Lahir Ketika Ibunya Sekarat di Gaza Meninggal Dunia, Dikubur Bersebelahan Makam Ibu
6 Potret Masa Kecil Chika Bagaskara, Dekat dengan Ira Wibowo Sedari Dulu
Cek Fakta: Tidak Benar Foto Ini Rumah Ketua KPU Ambruk
Indonesia Optimistis World Water Forum ke-10 Bakal Lahirkan Solusi untuk Krisis Air Global
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
Sedan Listrik Yangwang U7 Punya Daya Jelajah hingga 800 Kilometer