Bunuh Siswi SMP di Gunungkidul, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Jenazah siswi SMP ini ditemukan di pekarangan sebuah rumah kosong Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, DIY.

oleh Yanuar H diperbarui 13 Mei 2016, 12:30 WIB
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Gunung Kidul, DIY.

Liputan6.com, Gunungkidul - Aparat Kepolisian Resor Gunungkidul menangkap SB, warga Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pria berusia 43 tahun ini diduga membunuh EAF (14).

Jenazah siswi SMP ini ditemukan di pekarangan sebuah rumah kosong di Jalan Imogiri Panggang, Alas Kembang, Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang pada Senin 29 Februari lalu.

Kapolres Gunungkidul AKBP Hariyanto menjelaskan, polisi telah mengusut kasus pembunuhan pelajar yang jasadnya ditemukan dengan kondisi setengah telanjang dan sudah membusuk. Di lokasi kejadian, polisi menemukan jejak telapak kaki berdarah.

Adapun sejumlah saksi menyebutkan beberapa hari sebelumnya ada sepeda motor matic keluar dari tempat kejadian perkara atau TKP. Polisi lalu mengembangkan temuan dan informasi dari seorang saksi pada Kamis 25 Februari lalu, menyebutkan SB menjemput korban di Jalan Semanu-Ngeposari.

"Diperoleh informasi ibu kandung korban menjalin hubungan dengan pelaku dan yang bersangkutan sering datang ke rumah korban," ucap Hariyanto di Mapolres Gunungkidul, Kamis 12 Mei 2016.

Hasil penyelidikan membuat tim Opsnal menangkap SB pada 10 Maret lalu di rumahnya di Dusun Tegalplaiyan, Kretek, Bantul. Berdasarkan keterangan sang istri, SB mencuci motor di dalam dapur pada Kamis 25 Februari 2016.

Setelah itu, sang istri disuruh membakar jaket, celana, kaus, telepon seluler atau ponsel korban, dan sarung tangan yang terdapat nodanya.

"Dari hasil Labfor Mabes Polri (cabang) Semarang dan melakukan pembanding di TKP, diketahui jejak kaki milik SB," ujar Hariyanto.

Hariyanto menjelaskan, SB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal Kekerasan terhadap Anak yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman minimal tiga tahun pidana dan maksimal hukuman mati," ujar Hariyanto.

Sementara itu, Kasatreskirm Polres Gunungkidul AKP Mustijad Priyambodo menambahkan, SB melakukan 13 adegan di empat tempat. Yakni rumah korban, lokasi penjemputan, TKP pembunuhan, dan rumah tersangka.

Sejauh ini polisi masih mendalami motif SB membunuh EAF. Polisi masih menunggu hasil resmi autopsi terkait penyebab pasti kematian korban. Namun ia menjelaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.

Adapun dari tersangka pembunuhan, polisi Gunungkidul menyita sepeda motor Honda Vario bernomor AB 2411 SG dan ponsel. Selain itu, celana jeans, ikat pinggang, celana dalam, kaus celana, dan sandal warna hitam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya