Segmen 1: Sidang Putusan Pembunuh Yuyun hingga Ahok Diperiksa KPK

Sidang putusan terdakwa pemerkosa Yuyun terbuka untuk umum. Sementara itu, KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 12:35 WIB
Sidang putusan terdakwa pemerkosa Yuyun terbuka untuk umum. Sementara itu, KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi.

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang putusan 7 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun digelar hari ini, Selasa (10/5/2016). Ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi, dalam kasus suap terkait raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta. KPK juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk staf Ahok yakni Sunny Tanuwijaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya