Liputan6.com, Jakarta - Kaus palu arit yang mirip lambang Partai Komunis Indonesia, saat ini disinyalir diperdagangkan di sejumlah daerah termasuk Jakarta. Padahal, partai yang embrionya (Indische Sociaal Democratische Vereeniging) didirikan Henk Sneevliet pada 9 Mei 1914 itu sudah lama dibubarkan dan dilarang di Indonesia, tepatnya pada 12 Maret 1966.
Terkait maraknya kaus berlogo palu arit, aparat gabungan menyisir lokasi perbelanjaan Blok M Square dan Blok M Mall di kawasan Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan intel Kodam Jaya.
Benar saja, salah satu toko di lantai 1 Blok M Square menjual kaus yang dimaksud. Aparat gabungan kemudian menyita barang bukti berupa selusin kaus berlogo palu dan arit.
Baca Juga
- Puncak Arus Balik Libur Panjang Diprediksi Senin Pagi
- Lolos Tanpa 'Mahar', Caketum Ini Ingin Munaslub Golkar Bersih
- Ahok: Pilih Saya Karena Karakter Nilai
Advertisement
"Telah didapatkan dan diamankan penjual dan toko penjual kaus Kreator dengan logo palu arit. Keterangan dari karyawan Toko More Shop Blok M Square lantai 1 Blok A No 29-30 kaus itu sudah ada kurang lebih 3 bulan lalu. Pemilik kios berinisial MI," ucap Komandan Kodim 0504, Jakarta Selatan, Letkol Inf Firdaus Agustiana, Minggu (8/5/2016).
Selanjutnya, petugas menemukan enam kaus serupa di cabang dari toko tersebut di lantai A 62 Blok M Mall. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kaus-kaus itu diperoleh dari Bandung dari pria berinisial SGT.
"Saat ini dua orang penjaga toko sedang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. Dan pemilik toko juga dibawa guna penyelidikan selanjutnya," ujar Firdaus Agustiana terkait kasus penemuan kaus palu arit tersebut.