Menteri Tjahjo: Revisi UU Pilkada Diputuskan Usai Reses DPR

Pembahasan revisi UU tersebut kini tengah berjalan di DPR bersama pihak pemerintah yang diwakili Kemendagri dan Kemenkum HAM.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Mei 2016, 21:10 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (15/2). Rapat membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi tahun 2016. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi UU no 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tengah berjalan di DPR RI. Dan usai masa reses 17 Mei 2016, nanti akan segera diputuskan.

Pembahasan revisi UU tersebut kini tengah berjalan di DPR bersama pihak pemerintah yang diwakili Kemendagri dan Kemenkum HAM.

"Ya nanti abis reses akan segera diputuskan. Sekarang tim perumus dari DPR, Kemendagri dan Kemenkumham terus membahas," kata Tjahjo di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2016).


Menurut Tjahjo ada beberapa draf yang belum menemukan kesepahaman. Yaitu terkait harus atau tidaknya anggota DPR, DPD, DPRD mundur saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Ada satu hal yang alot yaitu berkaitan dengan keinginan teman-teman di DPR yang minta anggota DPR, DPD, DPRD sesuai UU MD3, tidak seperti TNI/Polri, tidak seperti PNS yang harus mundur. Kalau hal lain ada kesepahaman, juga termasuk calon independen," ujar Tjahjo.

Dia menuturkan, harusnya anggota DPR melihat putusan MK yang mengharuskan anggota DPR, DPD, DPRD mundur seperti TNI dan Polri.

"Tapi kan juga sudah ada keputusan MK yang memutuskan (anggota DPR, DPD, DPRD) harus mundur. Kalau kita ikuti DPR apa ada jaminan putusan itu tidak dibatalkan lagi oleh MK," kata Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya