VIDEO: Rizal Ramli Akan Hentikan Reklamasi Jika Tak Sesuai Aturan

Menurut Rizal, dampak negatif terhadap alam dan masyarakat akibat reklamasi harus ditekan sekecil mungkin.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Apr 2016, 03:42 WIB
Nelayan membentangkan spanduk penolakan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/4/2016). Dalam aksinya, mereka menolak reklamasi teluk Jakarta dan menolak penggusuran pemukiman nelayan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bali - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan, dihentikannya seluruh proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta untuk dievaluasi. Di sisi lain, salah satu pengembang pulau masih terpantau melakukan kegiatan di pulau reklamasi tersebut. Mereka berdalih kegiatan yang dilakukan adalah persiapan penghentian kegiatan reklamasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (21/4/2016), hingga kini kegiatan alat berat dan penimbunan masih terjadi. Rizal menegaskan, proyek reklamasi yang tak sesuai aturan dan membahayakan lingkungan akan dihentikan selamanya.

Menurut Rizal, dampak negatif terhadap alam dan masyarakat akibat reklamasi harus ditekan sekecil mungkin.

"Misalnya di Teluk Jakarta, agar supaya banjir itu bisa dikurangi semaksimal mungkin. Efek lingkungannya, dari segi rakyat kita juga harus akomodasi kepentingan rakyat termasuk nelayan," ujar dia.

Namun, tudingan bahwa pengembang tak mengindahkan kebijakan penghentian sementara reklamasi ditampik PT Muara Wisesa Samudra, pemegang izin reklamasi pulau G yang sebelumnya dipasarkan dengan nama Pluit City.

Manajemen PT Muara Wisesa Samudra yang memegang izin reklamasi pulau G seluas 161 hektare, saat ini sudah terealisasi 18 persen dari luas tersebut. Timbunan di dasar laut sudah seluas sekitar 65 hektare.

Pakar kelautan Institut Teknologi Bandung sebelumnya menentang reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hal ini karena akan menghambat 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta dan bisa mengakibatkan banjir.

Pemerintah diminta tegas melarang reklamasi di 13 muara sungai di teluk Jakarta untuk menghindari dampak ekologis jangka panjang yang bisa memusnahkan biota laut, mata pencaharian nelayan, memperparah banjir di Jakarta. Selain itu juga mengganggu operasional sejumlah pembangkit listrik di Pantai Utara Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya