Kejati DKI Setor Nama Terpidana Mati Ke MA Untuk Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.
Diterbitkan 19 April 2016, 12:13 WIBKejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.
POPULER
Berita Terbaru
Puan Optimistis Medali Indonesia Terus Bertambah di Asian Games
- 14 menit yang lalu
PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai
- 28 menit yang lalu
Usut Suap HGB Summarecon, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Dirjen BPN
- 1 jam yang lalu
KPK Sita Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu
- 1 jam yang lalu
Gelar Doa Bersama, Dewan Pers Anggap 5 Jurnalis Hilang sebagai Pahlawan Pers