Kejati DKI Setor Nama Terpidana Mati Ke MA Untuk Dieksekusi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 19 April 2016, 12:13 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya