Kejati DKI Setor Nama Terpidana Mati Ke MA Untuk Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.
diperbarui 19 Apr 2016, 12:13 WIBAdvertisement
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangPetronas Kuasai Blok Migas WK Bobara di Lepas Pantai Papua Barat
9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Manchester City ke Puncak Usai Bungkam Tottenham Hotspur, Perburuan Gelar Juara Makin Sengit
PKB Usung Gus Makki di Pilkada Banyuwangi 2024
Perjuangan Kelly Clarkson Turunkan Berat Badan 20 Kilogram Selama 2 Tahun, Akui Dibantu Obat-obatan
Catat, 6 Tempat Glamping di Bali yang Populer dan Indah
Respons Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK: Itu Wewenang Pembentuk Undang-Undang
4 Fakta Menarik Keberadaan Planet Kesembilan
Kisah Haru Uwais Al-Qarni, Gendong Ibu dari Yaman-Makkah untuk Haji
Cara Rihanna Gendong Anak Jadi Sasaran Kritik: Untung Mertuanya Bukan Orang Indonesia
Akhir Damai Kasus Rektor Polisikan Mahasiswa karena Kritik Biaya Kuliah Mahal
Peras Pria Hidung Belang Lewat Modus Kencan Fiktif, 3 Pemuda di Jakbar Ditangkap
Cara Meraih Pahala Setara Haji dan Umrah dengan Sholat Isyraq, Lakukan di Waktu Pagi
Masih Jomblo di Usia 40 Tahun, Nicholas Saputra Dicecar Raditya Dika Pertanyaan soal Rasa Kesepian