Jaksa Agung: Eksekusi Mati Dilakukan Tahun Ini

Namun, Kejaksaan Agung masih harus melakukan sejumlah tahapan sebelum melakukan eksekusi mati. Apakah itu?

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 18 April 2016, 12:02 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati lanjutan dilakukan pada 2016. Eksekusi mati ini merupakan jilid III pada masa pemerintahan Jokowi-JK.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa menyebut identitas terpidana yang akan dieksekusi. Sebab, pihaknya masih harus melakukan sejumlah tahapan sebelum melakukan eksekusi mati.

Baca Juga

  • Kejagung Segera Gelar Eksekusi Mati Jilid III, Serius?
  • Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Mati Jilid III Tetap Dilaksanakan
  • Jaksa Agung: Lebih dari 1 Napi Kasus Narkoba Akan Dieksekusi Mati

"Ya kita akan lakukan tahun ini, ada (eksekusi hukuman mati). Tapi, kita akan teliti lagi satu-satu lagi," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut dia, penelitian ini penting dilakukan. Kejagung harus memastikan para terpidana mati tersebut telah terpenuhi semua hak hukumnya.

"Ini kan hukuman mati, kita yakini hak hukumannya biar benar-benar terpenuhi. Kan ada yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sampai berkali-kali," kata Prasetyo.

Meski demikian, saat ditanya kembali berapa jumlah total yang akan dieksekusi, dia hanya mengatakan, "Pokoknya lebih dari satu."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya