Adik Atut Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi RSUD Tangsel

Pada kasus Wawan tersebut negara diduga merugikan negara hingga Rp 32 miliar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Apr 2016, 10:35 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjalan masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Wawan dikenakan dengan dua undang-undang pencucian uang , yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Serang - Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan akan menjalani sidang dalam kasus korupsi pembangunan RSUD dan Puskesmas Tangsel pada 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Pada kasus tersebut negara diduga merugikan negara hingga Rp 32 miliar.

"Sudah kami terima berkas atas nama Wawan. Nantinya akan diserahkan ke Pak Ketua (Tipikor) terlebih dahulu," kata panitera muda (panmud) Tipikor Serang, Nur Fuad, saat ditemui di ruangannya, Jumat (15/4/2016).

Sebelumnya, Kejari Tigaraksa melimpahkan berkas-berkas terdakwa Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Wawan diperkirakan masuk sidang pada pekan depan.

"Pekan depan biasanya sudah disidangkan, jika berkasnya sudah sampai ke ketua," ujar Nur Fuad.

Kasus ini terbongkar, saat pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah. Pengerjaan proyek itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selain kasus korupsi pembangunan RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan terlebih dahulu mendapatkan vonis bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkmah Konstitusi, yang ditangani KPK. Saat ini, dia juga sedang menjalani proses persidangan perkara pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya