Siap-siap, Jalur Larangan Sepeda Motor Akan Sampai ke Senayan

Kebijakan ini sudah masuk dalam rencana pelaksanaan Pemprov DKI Jakarta. Tapi, setelah semua angkutan umum cukup.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 14 Apr 2016, 22:19 WIB
Sejumlah pengendara bermotor roda dua melintas di depan kawasan Ratu Plaza, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Pemprov DKI bakal memperluas perlintasan pelarangan sepeda motor hingga Jalan Sudirman (Ratu Plaza) Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah uji coba penghapusan 3 in 1 diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan baru. Jalur pelarangan sepeda motor akan diperpanjang hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Saat ini, jalur pelarangan sepeda motor berlaku hanya di sepanjang Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan depan Istana Merdeka. Kini akan ditambah di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kebijakan itu memang sudah masuk dalam rencana pelaksanaan. Tapi, setelah semua angkutan umum cukup.

"Larangan sepeda motor apabila jumlah angkutan umum sudah memadai," kata Andri di Kantor Dinas Teknis, Jatibaru, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

 

Indikator yang digunakan oleh Dinas Perhubungan saat ini adalah ketersediaan bus sumbangan dari Kementerian Perhubungan. Dari 600 bus saat ini baru 49 yang beroperasi.

"Indikatornya kalau 600 bus sudah bisa berjalan insya Allah bisa lakukan pelarangan," jelas Andri.

Hanya saja, dia tidak bisa memastikan kapan 600 bus itu terpenuhi seluruhnya. Setelah 49 bus, akan beroperasi dalam waktu dekat 250 bus tambahan.

"Saya tidak pakai target waktu. Kalau 600 bus sudah beroperasi, sosialisasi langsung jalan," pungkas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya