Otoritas Dubai: Mencuri WiFi Berarti Melanggar Hukum Islam

Departemen Keagamaan dan Badan Amal Dubai mengumumkan lewat situs resminya bahwa mencuri WiFi adalah pelanggaran terhadap fatwa.

oleh Adanti Pradita diperbarui 12 Apr 2016, 13:31 WIB
Ilustrasi WiFi (itworld.com)

Liputan6.com, Dubai- Otoritas keagamaan negara Dubai baru-baru ini mengumumkan bahwa mencuri WiFi orang lain merupakan sebuah pelanggaran. Menurut mereka, hal tersebut bertolak belakang dengan ajaran Islam yang baik dan benar.

Departemen Keagamaan dan Badan Amal Dubai pun membenarkan bahwa pencurian WiFi sebagai suatu pelanggaran terhadap fatwa atau hukum Islam. 

Karena itu, mereka mencantumkan pencurian WiFi sebagai salah satu pelanggaran hukum. Hal tersebut ditandai dengan adanya kebijakan terkait pelarangan pencurian WiFi yang mereka rilis di situs resmi Departemen Keagamaan dan Badan Amal Dubai.

“Menggunakan WiFi orang lain bukan suatu pelanggaran apabila memang diperbolehkan oleh yang punya. Namun, apabila tidak diperbolehkan, Anda jelas tidak boleh menggunakannya,” seperti yang tertera di situs resmi Departemen Keagamaan dan Badan Amal Dubai, dikutip dari The Washington Post, Selasa (12/4/2016).

Pesan tersebut dirilis melalui situs resmi Departemen untuk merespon pertanyaan-pertanyaan dari warga Dubai. Banyak dari warga yang menanyakan betul atau tidaknya menggunakan WiFi orang lain sebagai sebuah pelanggaran.

Melansir dari ABCnews, bukan hanya sekedar WiFi, banyak pertanyaan-pertanyaan lain seperti operasi plastik dan pengunduhan film secara ilegal

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya