Liputan6.com, Jakarta - DPR mengusulkan peningkatan jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kenaikannya hingga 10 persen. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan maju kembali di Pilkada DKI 2017, tidak mempermasalahkan perubahan itu.
Ahok malah menantang DPR meningkatkan lagi syaratnya hingga 50% + 1, sehingga tidak perlu lagi sibuk menggelar Pilkada DKI Jakarta.
"Santai aja, kan kita juga enggak ada urusan sama dia. Urusannya apa? Kita mah ikut-ikutan aja. Dia juga bisa ngeluarin 50 persen juga bagus. Berarti kalau 50 persen bagus tanda tangan, enggak usah pilkada lagi dong, hemat duit. Terus bikin aja peraturan kalau independen bisa dapet 50% + 1, berarti enggak usah ikut pilkada dari jumlah pemilih. Boleh saja, haknya dia kok," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Ahok: Syarat Dukungan Calon Independen Naik, Santai Saja
Ahok mengatakan, tidak memiliki strategi khusus untuk menghadapi aturan baru ini. Dia ingin lebih fokus bekerja.
Diterbitkan 17 Maret 2016, 13:13 WIBPengamat menilai mundurnya Ahok dari Partai Gerindra akan menyulitkan komunikasi PDIP-Gerindra. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Cara Menjaga Kualitas Air Kolam Nila di Bawah Hidroponik agar Ikan dan Tanaman Sama-Sama Sehat
- 2 jam yang lalu
Cara Mencegah Cacing Naik dari Saluran Pembuangan Kamar Mandi, Ampuh Demi Kenyamanan Keluarga
- 2 jam yang lalu
Cara Bertani di Lahan Sempit: Panduan Lengkap agar Panen Melimpah di Rumah
- 2 jam yang lalu
Cara Mengatasi Kutu Kamar Mandi yang Muncul Tiba-Tiba, Ikuti Triknya agar Tidak Datang Lagi
- 2 jam yang lalu
Arti Warna Tangkai pada Alpukat, Penanda Buah Siap Dimakan atau Belum