Menteri Yasonna Tegaskan Siap Layani Gugatan PPP Kubu Djan Faridz

Meski demikian, dia mengaku cukup kecewa dengan sikap PPP kubu Djan Faridz. Sebab sebelumnya telah terjadi islah pada 9 Maret lalu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Mar 2016, 02:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PPP pimpinan Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama 2 menterinya, yakni Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly sebesar Rp 1 triliun.

Langkah itu diambil lantaran pemerintah mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar Bandung tahun 2011. Atas gugatan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan siap melayani gugatan tersebut.

"Kita layani aja, no problem," tegas Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Meski demikian, dia mengaku cukup kecewa dengan sikap PPP kubu Djan Faridz. Sebab sebelumnya telah terjadi islah pada 9 Maret lalu. Pertemuan itu berlangsung 4 jam dan menghasilkan 5 poin untuk berdamai.

"Masukan yang protes dari Pak Djan kita kaji dengan benar, sanggahan dari Romi (Romahurmuziy) kita kaji. Akhirnya kita kembali ke titik nol. Saya kira itu kompromi yang paling baik," tegas Yasonna.

"Ini tidak akan selesai kalau masing-masing orang mengutamakan egonya," imbuh dia.

 

Dia juga mengatakan, intervensi dibutuhkan agar terhindar dari konflik parpol yang pernah terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau ada orang, termasuk Pak SBY bilang intervensi pemerintah, ya sudahlah. Dulu waktu zaman Beliau kan PKB sampai berkelahi, sampai pemilu, sampai di KPU, sampai ribut-ributan nomor," kata Yasonna.

Dia menuturkan, pembiaran yang dilakukan di era SBY bukanlah solusi. Pemerintah, lanjut dia, harus menjadi solusi ketika ada masalah. Bila keputusan yang diambil ditentang, maka hal itu termasuk risiko.

"‎Ambil keputusan itu menanggung risiko. Pahit boleh pahit, tapi kita harus ambil keputusan. Kalau mau gugat, itu hak tiap warga negara. Tidak ada masalah, kita layani," tegas Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya