Nyamar Pembeli, Polisi Palmerah Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Di rumah Lam, polisi menemukan 1 unit Honda Scoopy warna merah, yang juga tanpa surat-surat.

oleh Muslim ARDiterbitkan 12 Maret 2016, 00:21 WIB
Massa Lombok Timur memaksa masuk ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sakra. Mereka mencari para pelaku curanmor.

Liputan6.com, Jakarta - Berkat penyamaran seorang anggota polisi, pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Jakarta Barat berhasil diciduk. Unit Reskrim Polsek Metro Palmerah membuntuti pelaku hingga ke Tangerang, Banten.

Lam harus mengakhiri pekerjaan buruknya sebagai pencuri dan penjual sepeda motor bodong. Ia tak berkutik, kala seorang pembeli sepeda motornya ternyata polisi.

Di Ketapang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan jadi tempat pertanggungjawabannya. Sebab, akibat kejahatannya, pria 45 tahun itu bakal dikurung 9 tahun penjara di tempat itu.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, ada orang yang mau jual motor tanpa surat. Informasi ini ditindak lanjuti dengan menerjunkan anggota yang menyamar sebagai pembeli," kata Kapolsek Palmerah Komisaris Darmawan, Jumat (11/3/2016).

Poalisi tak langsung menangkap Lam, untuk melengkapi drama, penyidik membayar dan bertransaksi dulu dengan Lam.

Baca Juga

  • Terhalang Palang Kereta, 2 Pemuda Perampas HP Dihajar Massa
  • Kisah Tragis Pemilik Rental Game di Tangan Duo Slamet
  • Pulang Liputan, Wartawan Liputan6.com Dirampok Waria


"Setelah transaksi antara petugas dengan pelaku, petugas Reskrim Polsek Palmerah langsung menyergap pelaku beserta 1 unit Honda Beat warna merah," lanjut Darmawan.

Saat ditangkap, Lam diinterogasi serta digiring ke rumahnya. Di rumah Lam, polisi menemukan 1 unit Honda Scoopy warna merah, yang juga tanpa surat-surat.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Darmawan.

Polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka lain. Sebab, dari modus dan penjualan sepeda motor bodong itu, polisi berkeyakinan Lam terlibat sindikat curanmor yang terorganisir dengan baik.

Lam, saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Metro Palmerah dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya