Diperiksa KPK, Sekretaris MA Sebut Tak Kenal Andri Tristianto

Padahal, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA itu kurang lebih 12 tahun berkarier.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Mar 2016, 01:54 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang menjerat ‎Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno.

Kelar diperiksa, Nurhadi mengaku tidak mengenal Andri‎. Kendati, Andri sendiri sudah kurang lebih 12 tahun berkarier di MA.

"Saya tidak kenal Andri. Bukan hanya Andri saja bawahan saya. Banyak," ucap Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Nurhadi yang diperiksa sekitar 9 jam itu mengaku ditanya terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekretaris MA. Begitupun dengan tugas pokok dan fungsi Kasubdit yang dijabat Andri.

Selain menjelaskan itu, Nurhadi juga ditanya mengenai pendapatan take home pay Andri per bulan. Mulai dari gaji pokok, tunjangan, remunerasi, sampai pada uang makan.

"Yang saya ingat remunerasi Rp 12 juta sekian. Gaji pokoknya itu Rp 5 juta sekian. Tambah saja itu, Rp 17 juta sekian. Ditambah rata-rata uang makan tiap bulan itu sekitar Rp 500 ribu. Itu saja," ujar Nurhadi.

Ketika ditanya mengenai adanya informasi yang menyebutkan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas nama Nurhadi, dia membantah. Dia mengaku tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Andri ini.

"Silakan saja (dilidik). Saya sama sekali tidak ada kaitannya," kata Nurhadi yang beberapa tahun lalu menjadikan Apple iPod Shuffle sebagai suvenir untuk para tamu undangan pernikahan anaknya itu.

Terkait kasus ini, Andri diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui penasihat hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan merupakan terpidana kasus pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi.

Kasus dugaan suap salinan putusan MA ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya