Polisi Kembali Gelar Perkara Kasus Kematian Mirna Salihin

Polisi kembali mengundang saksi ahli untuk kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

oleh Audrey SantosoDiterbitkan 07 Maret 2016, 14:36 WIB
Keakraban Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin yang terlihat dalam beberapa foto ini, sekarang tinggal kenangan.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi ahli kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Menurut Sarlito, penyidik Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) kembali melakukan gelar perkara kematian Mirna hari ini.

"Saya diundang penyidik Krimum. Katanya mau gelar perkara lagi. Kalau menurut saya (keterangannya) sudah cukup. Tapi kalau Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI) bilang kurang ya kurang menurut mereka. Menurut saya cukup," kata Sarlito di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).

Setelah 1 jam mengikuti gelar perkara, Sarlito mengatakan keterangan yang ia uraikan pada pemeriksaan sebelumnya dengan yang diminta pihak Kejati hanya sedikit berbeda. Misalnya, perbedaan kalimat yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karena itu, sepanjang gelar perkara, ia hanya memberikan keterangan yang sifatnya meluruskan atau menyamakan dengan hasil penyidikan.

Baca Juga

  • Ketua RT: Polisi Bawa High Heels hingga Laptop dari Rumah Jessica
  • Polisi: Tidak Ada Kalah-Menang dalam Praperadilan Jessica
  • Praperadilan Ditolak, Kursi Terdakwa Menunggu Jessica


"Jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan, sangat kecil perbedaannya. Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu permasalahkan sekali itu kalau perbedaan kalimat biarpun maksudnya sama. (Berkas belum layak dilimpahkan) Itu sih menurut jaksa ya, kalau kata saya sih sudah ya," ujar Sarlito.

Hampir 2 bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso menyita perhatian polisi. Polisi mengatakan sedang memperkuat alat bukti agar sangkaan polisi terbukti di pengadilan. Polisi pun terus berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk memeriksa data-data yang menurut jaksa penuntut umum (JPU) kurang lengkap dan kuat jika dipersidangkan.

Pertengahan Februari kemarin, polisi melakukan pelimpahan berkas tahap I, di mana pihak Kejati menilai berkas kurang lengkap dan mengembalikannya ke polisi. Kepala Humas Kejati DKI Waluyo Kejati Waluyo membeberkan berkas perkara pembunuhan Mirna dikembalikan Rabu, 2 Februari 2016.

JPU juga sudah memberikan catatan mana saja berkas yang harus disempurnakan di antaranya keterangan saksi dan saksi ahli.

Dalam pelimpahan berkas tahap I, Waluyo menuturkan, hasil penyelidikan polisi di Australia belum dilengkapi. Perkiraannya, hasil tersebut akan dituangkan dalam berkas saat polisi melimpahkan kedua kalinya ke Kejati pada 16 Maret 2016, atau 14 hari masa penyempurnaan berkas.

"(Hasil penyelidikan di Australia) Belum dilampirkan, mungkin pelimpahan kedua mungkin tanggal 16 (Maret)," tutur Waluyo.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya