Menteri PUPR Sebut UU Tapera Sudah Libatkan Pengusaha

Hal ini, dibuktikan dengan digelarnya Forum Group Discussion (FGD) yang antara lain dihadiri para pengusaha dan pekerja.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Feb 2016, 20:39 WIB
Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengaku perumusan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah melibatkan pengusaha.

Hal ini, dibuktikan dengan digelarnya Forum Group Discussion (FGD) yang antara lain dihadiri para pengusaha dan pekerja.

"Iya sudah (melibatkan pengusaha). Kan semua sudah FGD, para buruh juga mendukung," kata Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menanggapi penolakan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait Tapera, Basuki mengaku hal ini hanya bentuk komunikasi yang kurang intens, yang dilakukan pihaknya dengan para pengusaha tersebut.


Basuki mengakui, besaran iuran Tapera diusulkan sebesar 3 persen. Dari angka ini, pengusaha menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Namun ini juga dikatakan masih bisa dinegosiasikan saat pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

‎"Kan mereka hanya khawatir 3 persen itu. Padahal itu kan belum diputuskan, nanti itu diputuskannya saat kita menyusun PP. Kita menyusun PP kita ngomong lagi dengan Apindo, berapa yang bisa, sesuai dengan kondisi saat ini," papar dia.

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia sebelumnya mengaku kecewa atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera menjadi Undang-undang (UU).

Ketua Umum Kadin Indonesia Roeslan P Roeslani mengatakan, keberadaan UU tersebut membuat beban pengusaha semakin besar. Lantaran, pengusaha saat ini saja telah membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukannya efektif nggak efektif. Kita mengerti maksud baik pemerintah karena ini maksud baik dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tapi jangan dibebankan kepada pengusaha. Itu kan memang tugas pemerintah dalam sediakan ini. Mestinya dicarikan dalam bentuk lain jangan dituangkan para pekerja dan pengusaha," jelas dia.

Dia mengatakan, regulasi tersebut juga kontradiktif dengan misi pemerintah untuk mendorong perekonomian. Di satu sisi pemerintah juga memberikan banyak insentif. Namun di sisi lain memberikan beban yang berat. (Yas/Nrm)‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya