Suap Kasubdit MA, KPK Periksa 3 Orang

Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kasubsit MA Andri Tristianto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Feb 2016, 13:05 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Kali ini KPK memeriksa 3 orang karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA), yakni Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto serta Rusdi Widicaksono.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/2/2016).

Priharsa mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Kasubsit MA Andri Tristianto. Selain itu, pemeriksaan ketiganya juga untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu, termasuk penggeledahan di Kantor PT CGA.

"Untuk mendengar keterangan mereka seputar apa yang mereka ketahui tentang peristiwa dugaan pidana lS. Termasuk soal hasil geledah beberapa waktu lalu," ucap Priharsa.

KPK sebelumnya menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari dini hari kemarin. ‎3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara korupsi yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

KPK menjerat Andri Tristianto Sutrisna dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya