MKD Bakal Bahas Kasus 'Papa Titip Absen'

Pada rapat paripurna 23 Februari 2016, staf ahli Setya Novanto diduga memalsukan tandatangan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2016, 18:19 WIB
Setya Novanto saat acara Syukuran HUT ke-48 Fraksi Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/2). HUT Partai Golkar jatuh pada 13 Februari kemarin namun di rayakan hari ini tanpa Kehadiran Ketua Umum dan Ketua DPR Ade Komarudin. (Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Maman Imanul Haq mengatakan MKD akan menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto saat rapat paripurna pada Selasa 23 Februari 2016.

"Pimpinan akan merespon, nanti Rapim akan menilai dibahas atau tidak," ujar Maman di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Politikus PKB itu mengatakan, setelah desakan yang besar dari masyarakat atas kasus itu maka Pimpinan MKD akan melakukan rapat internal. Rapim MKD itu menurut dia, untuk memutuskan apakah kasus "Papa Nitip Absen" itu dibahas lebih lanjut atau tidak.


Dia menjelaskan MKD akan melihat siapa yang memalsukan tanda tangan karena ingin memahami apakah itu dilakukan atas perintah Novanto atau inisiatif Tenaga Ahli yang bersangkutan.

Namun, jika ada aduan masyarakat maka MKD dapat lebih cepat bergerak.

"Kami berangkat dari aduan dahulu, bisa langsung maupun dari media sosial dan Pimpinan MKD akan meresponnya," kata Imanul.

Sementara itu, pengamat politik Sigma, Said Salahuddin, mengatakan, tugas MKD adalah mengawasi kehadiran tiap anggota dalam setiap rapat yang berlangsung karena ketidahadiran terkait dengan etika seorang anggota DPR.

"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Novanto, kehadiran anggota dalam setiap rapat tidak memerlukan pengaduan karena MKD wajib mengawasi kehadiran anggota DPR dalam rapat," kata Said.

Dia mengatakan, apabila anggota DPR yang bermasalah terkait daftar hadir dan kehadirannya dalam rapat, MKD tidak boleh menutup mata terhadap kasus tersebut.

Said menyoroti ketidak hadiran Novanto dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/2), rapat tersebut merupakan pengambilan keputusan karena itu anggota khususnya Pimpinan fraksi wajib hadir.

"Namun di dalam tatib dibolehkan anggota tidak hadir dalam rapat atas izin ketua fraksi," ujar Said.

Namun Said mengecualikan dalam kasus Novanto karena seharusnya mendahulukan kepentingan kedewanan daripada urusan internal partai karena posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dia pun menilai kasus anggota DPR bolos dan nitip absen sudah sering terjadi sehingga sanksi tegas harus ditegakkan tanpa memandang posisi seseorang di DPR.

"Sanksi yang diberikan atas ketidak hadiran jangan pandang bulu dengan memproses semua yang terindikasi bermasalah (soal absensi)," tegas Said.

Di media sosial, mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi sorotan oleh para netizen.

Para netizen menduga Novanto melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan saat Sidang Paripurna DPR dan Novanto memang tidak terlihat menghadiri sidang Paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan RUU Tabungan Perumahan Rakyat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya