Alasan Fraksi Demokrat Menolak Revisi UU KPK

Jefri menuturkan, Demokrat tidak akan goyah, walau pun fraksi lain ngotot melakukan revisi UU KPK di paripurna DPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2016, 03:05 WIB
Suasana Rapat pleno mengenai kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Meskipun rencana revisi itu dikecam masyarakat, 9 dari 10 fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi UU KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat tampaknya mulai ikutan Partai Gerindra, menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Jefri Riwu Kore mengatakan, alasan fraksinya menolak lantaran akan melemahkan komisi antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

"Fraksi Demokrat menolak tegas revisi tersebut, agar KPK bisa bekerja secara maksimal dalam pemberantasan korupsi," ujar Jefri saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

Anggota Komisi X DPR itu menegaskan, alasan lain jika revisi UU KPK tersebut disetujui, lembaga antikorupsi tersebut bisa bubar.

"KPK bisa bubar kalau revisi ini dijalankan," tegas Jefri.

Dia menuturkan, Demokrat tidak akan goyah, walau pun fraksi lain ngotot merevisi UU KPK di paripurna DPR.

"Fraksi Demokrat akan tetap menolak untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkas Jefri.


Ada 4 poin yang disetujui dalam draf revisi UU KPK. Yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik independen.

Selain itu, ada usulan 1 poin dari PKS, yaitu komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri demi menduduki jabatan publik lainnya.

Dalam rapat Baleg DPR Rabu 10 Februari lalu, Khotibul Wiranu yang mewakili Fraksi Partai Demokrat menyampaikan persetujuan draf revisi UU KPK.

"Setiap UU ada masa berlakunya sesuai dengan konteks dan zamannya. Kita sudah melakukan salat istikharah dan setuju untuk revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata dia.

Dalam rapat pleno yang diakhiri dengan penandatanganan sebagai tanda persetujuan draf revisi UU KPK ini, semua fraksi DPR menyetujui revisi tersebut, kecuali Fraksi Gerindra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya