Ganja Rp 6 Miliar Digagalkan Peredarannya di Banten

Polisi kini mengejar tersangka lain berinisial J.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 01 Februari 2016, 08:52 WIB
Kepolisian sektor Cikupa meringkus 5 orang yang diduga sindikat Ganja Kering asal Sumater saat gelar barang bukti di Polsek Cukupa,Tangerang,Banten,Selasa (30/11). (Antara)

Liputan6.com, Serang - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Polda Banten, dan Korem 064 Maulana Yusuf (MY) mengejar bandar ganja seberat 1,6 ton senilai Rp 6 miliar yang ditemukan di Kabupaten Serang, Banten. Kurang dari 24 jam, tim berhasil menangkap pemilik sekaligus pengedar ganja tersebut.

"Ubay kita tangkap ketika sedang berada di Villa Baros (Kabupaten Serang). Pelaku tidak melakukan perlawanan, walaupun tadi sempat mengelak," kata Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Akhmad FH di Kota Serang, Banten, Senin (01/02/2016).

Ubay ditangkap di kediamannya di Kampung Cipanteun, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu 30 Januari 2016. Penangkapan tersebut diharapkan bisa mengungkap bos besar dari peredaran ganja tersebut.

Baca Juga

  • Kisah Wanita Palembang Sukses Jalani Operasi Transplantasi Ginjal
  • Meme 'Cirebon Kota Tilang', Netizen Bully Polisi
  • Makam Tua 'Titisan Buaya Putih' Ramai Dikunjungi Peziarah


"Kita saat ini masih memburu seorang berinisial J yang posisinya di atas Ubay. Data lengkapnya sudah ada. Informasinya pelaku masih berada di Banten," ucap Akhmad.

Satnarkoba Polres Serang berhasil menyita ganja seberat 1,6 ton dengan nilai mencapai Rp 6 miliar pada Selasa, 1 Desember 2016. Ganja itu disimpan di sebuah gudang penyimpanan di Kampung Cakalang Landeh, RT 03 RW 05, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Barang haram tersebut diprediksi berasal dari wilayah Sumatera milik bandar besar yang buron. Seorang penunggu gudang berinisial SW (25) ditangkap. Polisi juga memburu 3 orang lainnya, yaitu AN, MN, dan YD, yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya