Digelar Februari, Sidang Novel Baswedan Dipastikan di Bengkulu

Immanuel memastikan kelengkapan dan kesiapan PN Bengkulu dalam menggelar persidangan perkara Novel Baswedan.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2016, 23:51 WIB
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Sidang yang menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu dan tidak dipindahkan ke Jakarta.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel mengatakan hal tersebut menanggapi adanya permintaan dari kuasa hukum Novel agar persidangan terhadap kliennya dilaksanakan di Jakarta.

"Tetap di sini. Di sini ada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum dan kesiapan lainnya," kata Immanuel di Bengkulu seperti dikutip Antara, Sabtu (30/1/2016).

Dia memastikan kelengkapan dan kesiapan PN Bengkulu dalam menggelar persidangan perkara Novel Baswedan. "Ini kan pidana umum, sama saja dengan persidangan lainnya, jadi tetap digelar di sini," Immanuel menegaskan.

Untuk pengamanan saat berlangsungnya sidang juga tidak diberikan perlakuan khusus. PN Bengkulu menyamakan sidang kasus Novel dengan kasus pidana-pidana biasa lainnya. "Tidak ada yang spesial, juga tidak ada perlakuan khusus," ucap Immanuel.

Sidang Perdana

Terkait pelaksanaan sidang, Immanuel memperkirakan sidang perdana Novel Baswedan dapat dilaksanakan pada 12 Februari 2016. Karena sidang digelar paling lambat 2 pekan setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan. "Nanti hari Senin 1 Februari sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata dia.

Berkas dakwaan sendiri beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat 29 Januari kemarin.

Novel Baswedan menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya