Kapolda: Penyidik Beranggapan Jessica Ditahan, Ya Ditahan

Polisi punya batas waktu 24 jam untuk mempertimbangkan perlu tidaknya penahanan Jessica.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Jan 2016, 12:01 WIB
Jessica Kumala Wongso menyunggingkan senyum lebar seusai melakukan wawancara di SCTV Tower, Jakarta, 28 Januari 2016. Jessica adalah saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun sianida pada 6 Januari lalu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso (27) ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016), pukul 07.45 WIB. Polisi belum menentukan apakah perempuan berambut sebahu itu akan ditahan atau tidak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, penyidik 24 jam untuk menentukan perlu tidaknya Jessica Wongso ditahan.

"24 Jam kita memiliki waktu untuk melakukan pendalaman," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

"Kalau ditemukan minimal dua alat bukti, bisa saja kita melakukan penahanan. Penahanan tidak wajib, tapi di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyampaikan dapat dilakukan penahanan. Dapat itu artinya boleh ditahan boleh tidak," jenderal bintang dua ini menjelaskan.



Adapun bila penyidik tidak melakukan penahanan adalah karena beberapa alasan, dia menjelaskan, antara lain tersangka tidak akan melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti.

"Itu dapat tidak dilakukan penahanan," ujar Tito.

Meski demikian, penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan penahanan.

"Bila ada potensi untuk menghilangkan barang bukti, untuk menghilangkan pidana, dan penyidik beranggapan akan ditahan, ya ditahan," tegas Tito.

Saat ditangkap, Jessica tengah bersama kedua orangtuanya. Anggota Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef mengatakan, kliennya memang sudah beberapa hari tidur di hotel bersama orangtuanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya