Mencurigakan, 5 Pedagang Cat Asal Pasuruan Ditangkap di Tomohon

Warga mencurigai gerak gerik para pedagang cat dan melaporkan ke aparat pemerintah.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Jan 2016, 15:15 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara sangat  mewaspadai segala bentuk aktivitas warga yang mencurigakan. Terkait antisipasi itu, petugas Satpol PP menangkap 5 warga asal Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku sebagai pedagang cat.

Kelima pedagang tersebut diciduk di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah atau di pusat Kota Tomohon. Gerak-gerik mereka dinilai mencurigakan.

Warga yang merasa curiga dengan keberadaan mereka melaporkannya kepada lurah. Selanjutnya lurah meneruskan ke Satpol PP yang kemudian menjemput mereka lalu diinterogasi di kantor.

Dari pengakuan mereka, cat yang berjumlah 300 kaleng dibawa melalui kontainer. Sementara mereka menumpang pesawat. Satu kaleng dijual dengan harga Rp 400 ribu. Tiap kaleng mereka untung Rp 100 ribu.

Menanggapi hal ini, Petrus J Pondaag, seorang warga Tomohon mengatakan bahwa ini memang patut dicurigai. Setelah dikalkulasi, kata dia, keuntungan yang mereka peroleh tidak besar dan tidak menutup kemungkinan hanya imbas.

"Sebab mereka harus membiayai tiket untuk lima orang pulang pergi, kos, makan serta sewa mobil untuk menjajakan dagangannya,” ujar dia di Tomohon, Selasa (26/1/2016).

M. Sakur, salah seorang warga Jatim tersebut mengaku mereka saat ini kos di Tuminting Manado dan sudah sepuluh hari berada di Sulut.

”Saya sudah pernah ke Sulut  sekitar tahun 2011 lalu dan melihat ada peluang untuk menjual cat di sini,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya