[OPINI] Divestasi Saham Freeport Indonesia, Dibeli atau Tidak?

Perhitungan saham Freeport tidak boleh melebihi umur tambang yang saat ini berlaku hanya sampai 2021.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2016, 18:01 WIB
Opini Budi Santoso (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Alotnya transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia telah menyita perhatian dan energi bangsa Indonesia. Fenomena ini sangat menarik untuk diulas agar kita benar-benar tahu manfaat yang harus didapat dan kerugian  dalam transaksi tersebut.

Seperti kita ketahui dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Apakah transaksi tersebut benar-benar mencerminkan dikuasai negara  dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?

Tujuan awal diwajibkan divestasi adalah untuk meningkatkan peran nasional dalam pengusahaan mineral dan batubara, baik manfaat secara ekonomi maupun kompetensi (manajemen dan teknologi).

Peningkatan peran nasional adalah pemerintah, BUMN maupun swasta nasional. Oleh sebab itu, divestasi tidak sekedar melaksanakan peraturan dan undang-undang belaka, tetapi harus dilihat manfaat yang lebih besar lagi yaitu tujuan dan kepentingan nasional.

 

Baca Juga



    Perhitungan nilai saham secara sederhana dapat didasarkan pada aset atau aktiva perusahaan. Tetapi untuk membuat estimasi jangka panjang, valuasinya dengan menghitung Net Present Value (NPV)  potensi keuntungan bersih selama umur usaha, yang didasarkan pada izin yang masih berlaku dan risiko-risiko yang mungkin terjadi pada pengusahaan tersebut.

    Penawaran Freeport untuk saham 10,64 persen seharga US$ 1,7 miliar, banyak pihak mengatakan terlalu mahal yang akhirnya muncul spekulasi tentang bagaimana nilai saham tersebut dihitung.

    Pengakuan Freeport yang menghitung nilai saham berdasarkan umur tambang sampai 2041, dirasakan menyalahi konsep valuasi yang sering dipergunakan untuk pertambangan (contoh VALMINE CODE, Australia), di mana perhitungan valuasi hanya sesuai izin yang berlaku.

    Prinsip lain yang juga ditetapkan dalam KK adalah mineral belum menjadi milik penambang sebelum kewajiban kepada pemerintah dibayar (royalti dan kewajiban lainnya). Artinya emas, perak dan tembaga yang ada di Grasberg masih milik pemerintah.

    Freeport sebagai kontraktor pemerintah perlu ditegaskan kembali, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak bisa memproyeksikan pendapatannya berdasarkan pada jumlah emas yang ada di Grasberg.

    Bagaimana Menilai Harga Saham Freeport?

    Nilai aktiva Freeport pada 2014 hanya US$ 9,1 miliar dan keuntungan bersih US$ 500 juta, turun dari US$ 784 juta di 2013. Proyeksi ke depan di mana Freeport sedang mengembangkan tambang bawah tanah (underground mining) dan disertai penurunan produksi dan harga komoditi (emas dan tembaga), maka proyeksi ke depan bisa menurunkan pendapatan dan keuntungan bersih.

    Perhitungan saham Freeport tidak boleh melebihi umur tambang yang saat ini berlaku hanya sampai 2021.

    Secara sederhana perhitungan Freeport, nilai 100 persen tidak boleh melebihi fix asset-nya pada 2015 plus potensi keuntungan 2015 sampai 2021 atau sekitar US$ 5,6 miliar (asumsi 5 x US$ 500 juta), atau senilai US$ 8,1 miliar dan jauh dari nilai yang ditawarkan dan saham dengan jumlah 10,64 persen tidak lebih dari US$ 860 juta.

    Penawaran Freeport yang bernilai US$ 1,7 miliar juga sangat jauh dengan pembelian saham Indocooper Investama melalui Nusamba (Almarhum Bob Hasan) oleh Freeport, dengan jumlah 9,36 persen senilai hanya US$ 380 jutaan pada 2002, di mana saat itu proyeksi keuntungan cukup besar dan umur Freeport masih 19 tahun.

    Pertimbangan-pertimbangan lain yang harus diperhitungkan jika pemerintah membeli saham, yakni kondisi keuangan induk usaha Freeport Indonesia, yaitu Freeport McMoran yg memiliki kewajiban utang jangka panjang yang jatuh tempo pada 2017 dan 2019. Ini akan berakibat pada kondisi Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia akan menanggung dan tidak akan mendapatkan dividen seperti beberapa tahun terakhir.

    Apabila Freeport masih mempertahankan pada nilai harga yang tinggi dan umurnya tinggal 5 tahun ke depan, beberapa ahli menyatakan, sebaiknya Freeport diminta membeli balik saham pemerintah dengan harga tersebut atau pemerintah membeli harga tidak lebih dari harga yang pernah dibeli dari Nusamba.

    Divestasi yang dilakukan terhadap 10,64 persen dengan harga yang begitu tinggi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, di mana entitas nasional hanya memiliki maksimum 30 persen, berarti pemerintah masih dalam posisi minoritas. Ini posisi yang lemah dalam ikut menentukan kebijakan perusahaan.

    Apabila kontrak karya (KK) diakhiri, pemerintah bisa mendapatkan 100 persen dan hanya mengganti aset bergerak dan tidak bergerak milik Freeport dikurangi fasilitas umum, jalan, pelabuhan, rumah sakit dan sekolah. Opsi ini lebih menarik daripada pemerintah membeli 10,64 persen saham dengan harga yang tidak wajar, dan posisi pemerintah masih lemah.

    Berdasarkan uraian di atas dan mengacu pada tujuan dan kepentingan negara serta ketentuan UU, di mana mineral adalah milik negara, maka penawaran harga saham Freeport dinilai terlalu mahal, dan pemerintah masih belum dapat mewujudkan tujuan dan kepentingan maupun manfaat strategis  lainnya bagi negara.

    Apabila pemerintah dihadapkan pada pilihan yaitu divestasi atau mengakhiri KK, dari uraian di atas dapat disimpulkan pemerintah lebih baik mengakhiri KK.

    Sumber daya mineral sebagai sumber daya tak terbarukan, maka kesempatan yang didapat adalah hanya sekali dan tidak ada kesempatan kedua apabila sumber daya mineral tersebut habis.

    Freeport di Indonesia sudah hampir 50 tahun, kemampuan bangsa dalam bidang ekonomi dan kemampuan putra putri bangsa sudah bagus, maka sudah saatnya bangsa ini percaya diri terhadap kemampuannya dalam mengelola kekayaan alam yang tidak dimiliki negara lain.

    Dengan tidak memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, Indonesia akan menguasai 100 persen saham PT Freeport Indonesia tanpa mengeluarkan uang sepeserpun alias gratis.

    Kalaupun terpaksa harus memilih divestasi, maka kerangka yang dipilih harus menjadi bagian dari tidak akan memperpanjang pengelolaan Grasberg.

    Apabila pilihan adalah mengakhiri KK dan memilih divestasi dengan manfaat maksimal, pemerintah perlu menyiapkan tim yang kuat untuk menangani aspek-aspek penting demi keberlanjutan tanpa mengganggu operasi yang sudah berjalan.

    Persiapan yang perlu dilakukan antara lain:

    1. Menyiapkan tim hukum yang kuat berkaitan dengan kemungkinan Arbitrase atau tuntutan hukum yang lain.
    2. Menyiapkan tim keuangan yang berkaitan dengan persiapan permodalan apabila diperlukan cost replacement atau  pembelian saham Freeport.
    3. Tim teknis dan manajemen yang akan mengambil alih dalam pengelolaan operasi.
    4. Tim sinkronisasi dan koordinasi antar unsur pemerintahan pusat dan daerah, untuk menghindari perbedaan pandang antar unsur pemerintah yang bisa menguntungkan pihak-pihak yang menghendaki Grasberg tidak dikelola secara nasional.

    Sumber daya mineral dari jumlah dan lokasinya merupakan karunia yang tidak dimiliki bangsa-bangsa lain, karena itu sudah saatnya bangsa Indonesia menunjukkan dan mengambil kesempatan pengelolaan cadangan emas yang (mungkin) tidak ada lagi, guna mewujudkan tujuan bangsa dan tidak ada kesempatan lain kecuali sekarang.

    Rekomendasi

    POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya