Menteri Ferry: Selesaikan Sengketa Tanah dengan Mediasi

Dalam sehari, Menteri Ferry bisa menandatangani 11-12 penyelesaian konflik pertanahan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jan 2016, 05:31 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Raker membahas mengenai penyelesaian masalah kasus-kasus pertanahan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, konflik pertanahan tidak pernah berujung selesai. Sebab, dirinya dalam sehari bisa menandatangani 11-12 penyelesaian konflik pertanahan.

"‎Untuk itu, dalam menyelesaikan konflik pertanahan kita kedepankan aspek mediasi. Harus ada metode yang pas dalam menyelesaikan sebuah konflik pertanahan," kata Ferry usai rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Ferry menuturkan,‎saat menghadapi konflik pertanahan hendaknya tidak didiamkan terlalu lama. Karena menurutnya, jika konflik pertanahan itu didiamkan terlalu lama akan menambah persoalan baru.

"Yang penting masalah pertanahan jangan didiamkan terlalu lama. Karena itu akan mengundang orang yang tidak punya kepentingan," tutur dia.

‎Politisi Partai Nasdem ini berujar, ‎dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dapat ditempuh dengan menetapkan hak komunal masyarakat adat, juga masyarakat yang bertempat tinggal lebih 10 tahun, baik di kawasan kehutanan maupun perkebunan yang tidak mempunyai ruang hidup di tempat tinggal lain.

"Lahan sengketa kalau tidak ada penegasan maka akan masuk orang yang tidak berkepentingan," tandas Ferry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya