Tagar Pretty Pot Heads, Tren Baru Media Sosial yang Bikin Cemas

Sejumlah tagar yang beredar di media sosial saat ini, membuat cemas karena bisa mempengaruhi orang melakukan hal yang serupa.

oleh Unoviana Kartika Setia diperbarui 20 Jan 2016, 07:00 WIB
Tak bisa dipungkiri, ganja telah mengalami bentuk pemberitaan yang tidak objektif dan cenderung negatif.

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini, sejumlah orang mengunggah foto mereka sedang menikmati ganja di media sosial seperti Instagram dan Twitter. Perilaku ini sepertinya telah menjadi tren dengan cukup banyak tanda hashtag atau tagar yang mengelompokkan unggahan foto ini.

Menggunakan tagar seperti #prettypotheads dan #girlswhosmokeweed, ratusan bahkan ribuan foto di Instagram menunjukkan seseorang yang sedang menghisap ganja dengan pipa atau rokok. Biasanya, orang itu juga tampil dengan pakaian terbuka seperti bikini bahkan hampir telanjang dengan braless.

Beberapa foto juga menunjukkan wanita-wanita seksi yang berpose dengan daun ganja. Bahkan sebagian lagi berpose hanya dengan kepulan asap habis menghisap bahan ilegal yang jika digunakan tanpa tujuan pengobatan itu.

Unggahan foto-foto yang terkesan menjadi tren itu jelas-jelas melanggar peraturan Instagram. Sebab, media sosial itu melarang untuk mengunggah foto penggunaan obat-obatan rekreasional. Instagram pun menyarankan kepada pengguna media sosial untuk melaporkan foto-foto yang menjurus ke penggunaan bahan-bahan terlarang.

Sesuai dengan peraturan Instagram yang menyebutkan, "membeli atau menjual obat-obatan ilegal atau tanpa resep dokter (jika bahan ini legal di negara Anda) sekaligus mempromosikan obat rekreasional tidak diperbolehkan. Jika Anda melihat foto yang melanggar aturan kami, tolong bantu kami untuk menggunakan fasilitas pelaporan yang tersedia."

Saat ini, di Inggris, seperti dikutip dari The Sun, Selasa (19/1/2016), ganja termasuk dalam obat kelas B yang jika seseorang memilikinya tanpa izin maka barang itu harus disita. Jika itu baru pertama kali, orang tersebut harus diberi peringatan tertulis dari polisi. Jika sudah ketiga kali, maka orang tersebut harus ditangkap.

Begitu juga di Indonesia yang hanya memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan dengan resep dokter. Meskipun di sejumlah negara, penggunaan ganja sudah dilegalkan, tetapi dengan mengunggahnya di media sosial, maka itu akan mempengaruh buruk bagi orang-orang lain di seluruh dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya