Suding Hanura Tegaskan Setnov Melanggar Etika Sedang

Sudding membeberkan beberapa pasal yang dilanggar Setya Novanto, tidak hanya UU MD3 tapi juga etiknya.

oleh TaufiqurrohmanDiterbitkan 16 Desember 2015, 17:54 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding menilai Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan terbukti melanggar etik sedang. Sudding meminta MKD memvonis Novanto dicopot dari kursi Ketua DPR RI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan saudara Setya Novanto dari Fraksi Golkar melakukan pelanggaran etik sedang," kata Sudding dalam penyampaian pandangan di Sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politikus Partai Hanura ini selanjutnya meminta MKD memberi sanksi pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR.

"Memberhentikan Teradu dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI," ucap Sudding.

Hingga pukul 17.50 WIB, sidang masih berlangsung dengan memberikan pandangannya terkait jalannya persidangan etik Setya Novanto.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya