Liputan6.com, Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Patrialis Akbar, dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romy Romahurmuzy tiba di Kantor Komisi Yudisial sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (27/7). Keduanya disambut Ketua dan Wakil Komisi Yudisial, Busyro Muqqodas dan Thahir Saimima.
Kedatangan mereka untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Uji Materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh Mahkamah Agung. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan baru karena seharusnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
Protes sejumlah partai politik itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan uji materi yang diajukan kader Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif. Didasari ketidakpuasan dengan cara penghitungan suara tahap kedua yang dilakukan KPU, Zaenal pun menggugat ke MA. Ia menilai peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 melanggar ketentuan Undang-undang nomor 10/2008 tentang Pemilu.
Peraturan KPU nomor 15 menyebut dalam penghitungan tahap dua, hanya dilakukan pada suara parpol yang belum dikonversi menjadi kursi anggota DPR. Syaratnya mencapai 50 persen Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Sebaliknya, MA merujuk pasal 205 ayat 4 UU tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa penghitungan suara tahap dua dilakukan terhadap parpol peserta pemilu yang memenuhi 50 persen BPP. Dengan keputusan MA ini, maka KPU harus merevisi keputusannya soal perolehan kursi parlemen.
Berikut adalah perbandingan daftar perolehan kursi partai, baik dari KPU, MK maupun putusan MA.
Keputusan KPU:
Hanura 18
Gerindra 26
PKS 57
PAN 43
PKB 27
Golkar 107
PPP 37
PDIP 95
PD 150
Putusan MK:
Hanura 16
Gerindra 26
PKS 57
PAN 46
PKB 28
Golkar 106
PPP 37
PDIP 95
PD 149
Putusan MA:
Hanura 6
Gerindra 10
PKS 50
PAN 28
PKB 29
Golkar 125
PPP 21
PDIP 111
PD 180
Kedatangan mereka untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Uji Materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh Mahkamah Agung. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan baru karena seharusnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.
Protes sejumlah partai politik itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan uji materi yang diajukan kader Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif. Didasari ketidakpuasan dengan cara penghitungan suara tahap kedua yang dilakukan KPU, Zaenal pun menggugat ke MA. Ia menilai peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 melanggar ketentuan Undang-undang nomor 10/2008 tentang Pemilu.
Peraturan KPU nomor 15 menyebut dalam penghitungan tahap dua, hanya dilakukan pada suara parpol yang belum dikonversi menjadi kursi anggota DPR. Syaratnya mencapai 50 persen Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Sebaliknya, MA merujuk pasal 205 ayat 4 UU tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa penghitungan suara tahap dua dilakukan terhadap parpol peserta pemilu yang memenuhi 50 persen BPP. Dengan keputusan MA ini, maka KPU harus merevisi keputusannya soal perolehan kursi parlemen.
Berikut adalah perbandingan daftar perolehan kursi partai, baik dari KPU, MK maupun putusan MA.
Keputusan KPU:
Hanura 18
Gerindra 26
PKS 57
PAN 43
PKB 27
Golkar 107
PPP 37
PDIP 95
PD 150
Putusan MK:
Hanura 16
Gerindra 26
PKS 57
PAN 46
PKB 28
Golkar 106
PPP 37
PDIP 95
PD 149
Putusan MA:
Hanura 6
Gerindra 10
PKS 50
PAN 28
PKB 29
Golkar 125
PPP 21
PDIP 111
PD 180