Parpol Minta Komisi Yudisial Selidiki Hakim MA

Kedatangan Ketua DPP PAN dan Wakil Sekjen DPP PPP ke Komisi Yudisial tersebut untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik Hakim Agung terkait Hak Uji Materiil Peraturan KPU oleh MA.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Juli 2009, 15:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Patrialis Akbar, dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romy Romahurmuzy tiba di Kantor Komisi Yudisial sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (27/7). Keduanya disambut Ketua dan Wakil Komisi Yudisial, Busyro Muqqodas dan Thahir Saimima.

Kedatangan mereka untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Uji Materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh Mahkamah Agung. Hal ini bisa menimbulkan kekacauan baru karena seharusnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi.

Protes sejumlah partai politik itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan uji materi yang diajukan kader Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif. Didasari ketidakpuasan dengan cara penghitungan suara tahap kedua yang dilakukan KPU, Zaenal pun menggugat ke MA. Ia menilai peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 melanggar ketentuan Undang-undang nomor 10/2008 tentang Pemilu.

Peraturan KPU nomor 15 menyebut dalam penghitungan tahap dua, hanya dilakukan pada suara parpol yang belum dikonversi menjadi kursi anggota DPR. Syaratnya mencapai 50 persen Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). Sebaliknya, MA merujuk pasal 205 ayat 4 UU tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa penghitungan suara tahap dua dilakukan terhadap parpol peserta pemilu yang memenuhi 50 persen BPP. Dengan keputusan MA ini, maka KPU harus merevisi keputusannya soal perolehan kursi parlemen.

Berikut adalah perbandingan daftar perolehan kursi partai, baik dari KPU, MK maupun putusan MA.

Keputusan KPU:
Hanura      18
Gerindra    26
PKS           57
PAN           43
PKB           27
Golkar       107
PPP           37
PDIP          95
PD             150

Putusan MK:
Hanura       16
Gerindra     26
PKS            57
PAN            46
PKB            28
Golkar        106
PPP            37
PDIP           95
PD              149

Putusan MA:
Hanura        6
Gerindra     10
PKS             50
PAN             28
PKB             29
Golkar         125
PPP             21
PDIP            111
PD               180

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya